DPR
RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) merupakan salah satu lembaga
tinggi negara yang sangat penting, disamping perangkat kenegaraan lain yang
melaksanakan sistem DEMOKRASI. Setelah masa orde baru dimulai, maka DPR sangat
berperan aktif bersamaan dengan meningkatnya kehidupan demokrasi di Indonesia.
Tertulis dalam UUD Pasal 20A ayat 1 (Amandemen kedua) memberi suatu landasan
konstitusional bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. dan dalam pelaksanaannya DPR juga diberikan
secara kolektif hak – hak berupa hak
interpelasi, hak angke,t, serta hak untuk menyatakan pendapat. Dan pasca amandenen
konstitusi peran legislatif menjadi
sangat kuat sehingga mampu memberikan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Bahkan seringkali kritik DPR dianggap sebagai maneuver politik yang diluncurkan
untuk mencari – cari kesalahan pemerintah.
Secara
rasio fungsi DPR yang pertama yakni fungsi legislasi dapat diartikan DPR-lah yang memegang kekuasaan
untuk membentuk undang – undang dan membahasnya bersama presiden, untuk mendapatkan
kesepakatan bersama (Pasal 20 UUD 1945). Kemudian menerima dan membahas usulan
rancangan undang - undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang
berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi. Namun dari beberapa hal di
atas banyak sekali kekurangan yang ada, contohnya dari sisi kuantitas undang - undang yang dihasilkan
masih sangat jauh dari harapan. Hal ini dapat dilihat, pada tahun 2012 ada
kurang lebih 64 RUU yang diusulkan namun hanya 12 yang disahkan dan dimasukkan ke dalam program
legislasi nasional. Delapan diantaranya merupakan undang - undang komulatif
terbuka hal tersebut sangat disayangkan, seharusnya undang – undang yang
dibentuk bersifat tegas dan bersifat mengikat.
Fungsi DPR yang kedua, yakni fungsi anggaran (DPR
bertugas untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama presiden).
Namun, anggaran yang disusun bersama pemerintah belum optimal untuk
kesejahteraan rakyat. Budget lebih banyak dipakai untuk biaya pegawai,
biaya rutin, belum lagi untuk utang luar negeri. Akibatnya, untuk kepentingan
ekonomi kita, menciptakan lapangan kerja masih jauh dari harapan. Jadi selama ini pemerintah cenderung
boros dan tidak mampu bertanggungjawab terhadap pelaksanaan anggaran negara.
Sekarang saja yang terlihat bahwa anggaran untuk subsidi bagi rakyat yang
tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengalami penurunan sampai
20%, selain itu pula praktik korupsi anggaran terus meningkat dan melibatkan
anggota legislatif. Tindakan tersebut sangat merugikan rakyat, oleh sebab itu
masalah ini perlu adanya kesadaran dan perhatian besar dari DPR untuk segera dituntaskan.
Kemudian ada hal yang harus diubah yakni sistem penyusunan anggaran, karena
yang dilakukan hanya menitikberatkan pada asumsi umum dan fokus pada indikator
ekonomi. Seharusnya pemerintah khususnya DPR harus melihat dan memperhatikan
pertumbuhan di sektor – sektor lainnya.
Pemerintah sudah seharusnya merubah strategi penyerapan anggaran, jika hanya
asumsi yang terus dilakukan dalam penyusunan anggaran, maka hal tersebut akan
mengakibatkan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah bisa tercapai.
Kemudian fungsi DPR yang terakhir,
yakni fungsi pengawasan. Fungsi ini diberikan dengan maksud untuk mencegah dan
menghindari terjadinya perilaku yang menyimpang serta penyalahgunaan
wewenang/kakuasaan yang dilakukan oleh pemerintah, dengan kata lain pemerintah
dapat diawasi dalam melaksanakan tugasnya. Namun, ada sikap beberapa anggota
DPR yang tidak patut dicontohi yakni menggunakan wewenang serta kekuasaannya
untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan pribadi. Hal ini tentu mencoreng
citra baik DPR yang merupakan wakil rakyat yang dipercaya oleh rakyat, untuk
mengemban tugas dari rakyat demi kesejahteraan bersama. DPR yang seharusnya
mengawasi kini menjadi bahan perbincangan berbagai pihak. Hal tersebut tentu
sudah harus dibenahi secepatnya. Adapaun hal lain yang selalu didambakan oleh
publik yaitu adanya pengawasan dari DPR secara efektif untuk meningkatkan
kinerja birokrasi pemerintah, dan juga mampu memberikan pelayanan yang terbaik
bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemudian juga yang patut menjadi perhatian
dewan yang perlu dibenahi dalam melaksanakan fungsi pengwasannya yakni,
sebaiknya DPR jangan hanya melakukan fungsi pengawasannya dalam bentuk
kunjungan kerja, rapat kerja, dan lain - lain. Namun sebaiknya DPR juga melakukan observasi di
masyarakat dan bertanya kepada rakyat. Apakah hasil kinerja DPR sudah sesuai dengan
yang diharapkan..? Bagaimana saran
masyarakat bagi kinerja DPR selama ini..? agar rakyat dapat membantu DPR dalam
menjelaskan hal – hal yang harus dibenahi oleh DPR untuk dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Jika berbagai masalah yang melekat
pada fungsi – fungsi DPR ini belum bisa diselesaikan, maka akan sangat sulit
untuk bisa mewujudkan masyarakat Indonesia maupun pemerintah yang DEMOKRATIS.
Untuk itulah mohon perhatian DPR pada berbagai hal tentang tugas dan wewenangnya
agar DPR mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya guna mewujudkan bangsa
Indonesia yang demoktrstis baik dalam sikap maupun perbuatan, serta dapat
ditindaklanjuti secara baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar